"Kalaupun ada berkas yang diberikan ke kami, itu sangat berantakan. Banyak lampiran teknis keuangan yang tidak ada atau masih banyak kurang. Masa, (anggaran) Ibu Kota berantakan?" kata Doddy, Jumat (6/2/2015).
Hingga kini, lanjut dia, Pemprov DKI belum mengambil dokumen APBD yang diserahkan. Akibat dokumen yang berantakan ini, Kemendagri menganggap Pemprov DKI belum menyerahkan APBD 2015. [Baca: APBD 2015 Disahkan, DPRD Punya 13 Catatan untuk Ahok]
Pemprov DKI baru menyerahkan Perda APBD kepada Kemendagri pada Rabu (4/2/2015) lalu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
"Pemprov DKI harus gerak cepat, walaupun tidak ada tenggat waktu penyerahan (APBD). Akan tetapi, jika kelamaan, maka warga DKI yang dirugikan," ujar Doddy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, Pemprov DKI belum menerima koreksi draf APBD 2015 dari Kemendagri. Dengan demikian, ia belum dapat mengetahui program-program mana saja yang dievaluasi oleh Kemendagri. [Baca: Strategi Ahok Setelah Usulan Pembangunan LRT Dicoret DPRD]
Ia berharap koreksi dari Kemendagri sudah tiba di Pemprov DKI pada Senin (9/2/2015). "Saya belum tahu koreksinya apa, kita tunggu saja. Kalau dulu kan program yang dikoreksi itu kampung deret," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.