"Dari proses pemeriksaan dapat disimpulkan peserta didik terbukti melanggar peraturan tata tertib nomor 27 tentang perkelahian dan tindak kekerasan dengan kredit poin pelanggaran 100," ujar Retno di SMAN 3 Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). [Baca: SMAN 3 Pilih Tak Keluarkan 6 Siswa Terlibat Pemukulan]
Retno menambahkan, bahkan jika mengikuti peraturan sekolah, keenam siswa itu seharusnya dikeluarkan. "Seratus poin itu seharusnya, sanksinya dikembalikan kepada orangtua, tetapi demi pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar memperoleh sebagian haknya disekolah maka sanksi yang diberikan hanya skorsing selama tiga bulan," tambah Retno.
Retno siap mempertanggungjawabkan keputusan sekolah meski harus dipidanakan. "Saya siap melawan demi memutus mata rantai kekerasan di sekolah," ujar Retno.
Retno mengatakan kekerasan yang terjadi di SMA 3 Jakarta tidak hanya sekali ini saja terjadi. "Kekerasan fisik bahkan kekerasan finansial diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun, saya ingin memutus mata rantai itu," tegas Retno. [Baca: Orangtua Siswa SMAN 3 Laporkan Kepala Sekolah ke Polda Metro]
Retno yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta itu dilaporkan secara pidana oleh pihak orangtua ke Polda Metro Jaya debgan no laporan No.LP.IBL/460/II/2015/PMJ/Ditresrimum atas dugaan pelanggaran pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang perbuatan diskriminasi. Retno menskorsing enam siswanya setelah mendapat laporan keenam siswa tersebut mengkeroyok alumni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.