Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Alumnus SMAN 3 Didakwa Lakukan Penganiayaan

Kompas.com - 20/11/2014, 19:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua alumnus SMAN Negeri 3 Setiabudi, Jakarta, yakni Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27), didakwa menganiaya yang berujung kematian terhadap adik kelasnya, Arfiand Caesar Al-Irhamy (16), dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana visum dari RSCM," ujar jaksa penuntut umum Herlangga Wisnu Murdianto dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Dalam surat dakwaan tersebut, Finishtra dinilai telah melakukan penganiayaan dengan cara menggampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 12 kali serta menginjakkan kaki ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.

Sementara itu, Irfan dinilai telah menganiaya korban dengan cara menendang kepala korban, menampar pipi kiri dan kanan korban, serta menjatuhkan korban ke tanah.

Berdasarkan hasil visum dari RSCM, penyebab kematian korban Arfiand Caesar Al-Irhamy adalah akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru.

Atas perbuatan tersebut, Finishtra dan Irfan didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, baik kuasa hukum Finishtra maupun Irfan sepakat untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (27/11/2014) mendatang.

"Ada sesuatu yang tidak sinkron dari segi peristiwa yang akan kami kaji lebih lanjut melalui salinan seluruh berkas dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian," ujar kuasa hukum Finishtra, Kores Tambunan.

Pada Selasa (18/11/2014), hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Dwiki Hendra Saputra atas pelanggaran Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dwiki bersama rekan satu sekolahnya W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kelasnya di SMAN 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pencinta alam sekolah Sabhawana.

Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.

Sementara itu, untuk K, A, T, dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.

Dengan putusan tersebut, keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com