Ia menyesalkan sikap Basuki yang kurang komunikatif dengan legislatif, termasuk kepadanya. Padahal, lanjut Prasetyo, dialah yang terus membela Basuki di kalangan anggota Dewan lainnya, termasuk saat percepatan proses pengumuman dan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI.
"Saya sudah jaga dia, tetapi dia kok bertindak seenak-enaknya. Intinya, permasalahan ini kurang komunikasi kepada orang-orang di DPRD," kata Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/2/2015). [Baca: Kecewa Pengajuan APBD 2015, Ketua DPRD Merasa Ditipu Ahok]
Kemudian, lanjut Prasetyo, seharusnya Basuki dapat menjaga etikanya sebagai seorang pemimpin. Apabila setiap manusia memiliki sikap saling menghargai, kata Prasetyo, pertentangan ini tidak mungkin terjadi.
Sebagai Ketua DPRD, Prasetyo pun mengajak Basuki untuk bekerja bersama membangun Jakarta Baru. Sebab, klaim Prasetyo, ia telah diminta Presiden Joko Widodo untuk bekerja baik bersama Basuki.
"Saya punya pikiran soal APBD ini. Maret seharusnya kami sudah bicara soal APBD Perubahan dan 16 November sudah ketok palu (pengesahan) APBD-P. Tetapi, kalau keadaannya begini, mana bisa (rencana pengesahan APBD-P) terjadi," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Prasetyo mengaku telah menerima surat Kemendagri perihal penjabaran APBD 2015 per tanggal 6 Februari 2015. [Baca: Lulung Mengaku Tak Akan Ikut Makzulkan Ahok, asal...]
Dari surat tersebut, Prasetyo mengatakan, eksekutif melanggar sejumlah aturan resmi, di antaranya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 87 ayat (4) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan format Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tercantum dalam lampiran A.XI.a.
Format APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri, lanjut dia, tidak sesuai dengan aturan Permendagri tersebut.
Tak hanya itu, menurut dia, Perda APBD yang diajukan eksekutif kepada Kemendagri juga tidak mencantumkan ringkasan obyek dan rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
"Dokumen yang mereka kirim tidak menjabarkan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan daerah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.