Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Warga, Pembangunan SPBG Jatinegara Tetap Berlanjut

Kompas.com - 17/02/2015, 09:33 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabtu (14/02/2015) sore itu, sekitar 8 orang warga RW 04 Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur didampingi Bintara Pembina Desa (Babinsa), Osben dan seorang Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satgas Pol-PP) mendatangi lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang ada di Jl. Jatinegara Barat I, Jakarta Timur.

Kehadiran warga di lokasi ini untuk memasang spanduk berukuran 4 x 1,5 meter bertuliskan “Salut pada pemda yang telah berpihak pada rakyat . Penolakan SPBG di sini adalah harga mati. Warga di sekeliling proyek selamanya pantang berikan persetujuan. Kawal prosedur perizinan” di depan lokasi proyek.

Beberapa saat setelah spanduk terpasang, tiba-tiba dari dalam lokasi pembangunan muncul para pekerja konstruksi. Mandor konstruksi, Usman Lubis, lalu menyuruh anak buahnya untuk memfoto kegiatan warga yang memasang spanduk tersebut. Usman pun menghampiri salah satu warga sambil menunjuk dinding seng penutup proyek yang sedikit terlepas.

“Kamu telah merusak proyek ya, coba ini foto dia. Ini jadi bukti kalian (warga) telah merusak proyek,” ujar Usman ketika berbicara dengan salah seorang warga.

Mendengar ancaman dari pekerja konstruksi, beberapa warga pun berkomentar terkait rusaknya seng. Warga beranggapan, seng yang rusak bukanlah akibat pemasangan spanduk di depan lokasi proyek SPBG.

“Bagian proyek mana yang dirusak? Itu kan sengnya ada di trotoar jalan. Lagipula itu (seng rusak) sudah dari semula,” celetuk Ketua RT 02 RW 04 Balimester, Aris Hendra.

Untungnya, adu argumen antara pihak konstruksi dan warga tersebut tidak berlarut. Warga langsung kembali pulang lantaran spanduk telah terpasang.

Tak berizin

Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh warga di lokasi SPBG sebenarnya bukan tanpa sebab. Menurut Aris, pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi SPBG Jatinegara, PT Amarta Karya, ilegal. Pasalnya, proyek pembangunan SPBG Jatinegara sebenarnya telah disegel oleh Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Timur sejak Jumat (13/02/2015).

Penyegelan tersebut terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya, meski telah disegel, pekerjaan konstruksi masih saja dilakukan hingga hari itu.

“Padahal warga RW 04 sudah jelas menolak pembangunan SPBG ini. Ibu Lurah (Lurah Balimester, Agustinah) juga menolak karena banyak keluhan warga. Mereka juga belum dapat izin resmi seperti IMB atau Izin Gangguan dari warga makanya disegel. Tapi pembangunan masih terus dilakukan. Mereka tidak menghormati putusan dari pemerintah setempat,” ujar Aris kepada Kompas.com, Senin (16/2/2015).

Aris melanjutkan, berbagai hasil mediasi yang pernah dilakukan tak pernah dipatuhi oleh  kontraktor SPBG. Dengan alasan pembangunan program nasional ini telah mendapatkan restu dari pejabat terkait. Menurut Aris, kontraktor tak pernah mendengarkan keluhan warga dan terus melanjutkan pembangunan.

“Hasil mediasi kita untuk penghentian sementara konstruksi SPBG sampai mendapatkan izin tak pernah dipatuhi. Dulu pernah warga menyegel lokasi SPBG tapi tidak berpengaruh, mereka (pihak konstruksi) tetap melanjutkan pembangunan,” lanjut Aris.

Warga RW 04 lainnya, Johnny mengeluhkan, rumahnya yang bersebelahan persis dengan lokasi pembangunan SPBG seringkali terganggu akibat bisingnya suara pengerjaan proyek hingga larut malam. Selain itu, rumahnya juga mengalami retak akibat getaran pembangunan tersebut.

“Rumah saya sering retak akibat pembangunan SPBG. Tidak ada kompensasi dari pihak konstruksi kalau tidak diminta. Pembangunan SPBG di sini kan berbahaya karena wilayahnya padat penduduk. Lagipula jauh dari jalur Bus Transjakarta,” tandas Johnny.

Johnny menyatakan, Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan SPBG harus dikaji ulang. Pasalnya, bila pembangunan tetap dilanjutkan, sekitar 28 KK yang berada di sekitar lokasi SPBG akan terkena dampaknya.

“Harus dikaji lagi Amdal pembangunan SPBGnya. Ini kan masih ada 28 KK di sekitar lokasi yang bisa terkena dampak pembangunan dan pasca pembangunan. Kalau semua izin sudah keluar, kita tidak akan keberatan ada pembangunan SPBG,” lanjut Johnny.

Dalam surat layangan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur kepada Kelurahan Balimester pada tanggal 23 Desember 2014, sebenarnya lokasi SPBG telah sesuai pada peruntukkan zonasinya, yaitu zona perkantoran, perdagangan, dan jasa. Hanya saja, permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak bangunan (RTLB) SPBG masih dalam proses sehingga pembangunan belum boleh dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Megapolitan
Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Megapolitan
PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

Megapolitan
Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Megapolitan
Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Megapolitan
Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com