Majelis hakim memulai sidang dengan memanggil satu persatu. Suyanti, pedagang soto di kawasan Senen maju ke hadapan majelis hakim dengan muka kecewa.
"Ibu tahu kesalahannya apa?" tanya hakim
"Saya berjualan soto Pak di Senen," ujar Suyanti.
"Ibu dikenai denda Rp 100.000 dan ongkos perkara Rp 2.000," ujar hakim.
"Saya minta dikurangi Pak, dagangan saya banyak yang rusak," protes Suyanti dengan mata berkaca-kaca.
Tidak hanya itu, Suyanti juga melontarkan protes karena gerobaknya diangkat jam 23.00.
"Saya kan jualannya malam Pak, malam kan boleh," ujar Suyanti.
Hakim hanya menunjukkan UU No 8 tahun 2007 tentang penertiban umum. Suyanti tidak berkata lagi, dia langsung menuju meja jaksa untuk membayar denda.
Tidak hanya kepada hakim, Suyanti pun menyatakan protesnya kepada Sekretaris Kota Bayu Marghantara, dia keberatan karena gerobaknya ditertibkan jam 23.00 WIB.
Bayu menjelaskan bahwa mulai saai ini para petugas Satpol PP akan ditempatkan di 88 titik. "Petugas akan mengawasi di 88 titik, mereka sudah nongkrong dari jam 2 pagi," jelas Bayu.
Bayu menambahkan, sidang yang digelar adalah bentuk sikap tegas pemerintah terhadap perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Sidang akan terus digelar setiap minggu ketiga di setiap bulannya, ini bentuk ketegasan pemerintah menjalankan Perda no 8 tahun 2007," tutur Bayu. Ia berharap dengan adanya sidang ini, para pedagang jera berjualan di trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.