Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Handaka menggantikan posisi Syamsul Arfan Akilie yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar Jaya.
"Iya benar, Pak Handaka sekarang menjadi Ketua Badan Pengawas Pasar Jaya. Kalau di PT itu jabatannya seperti Komisaris, kalau PD namanya Badan Pengawas," kata Direktur Utama (Dirut) Pd Pasar Jaya Djangga Lubis, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2015).
Adapun peran Handaka yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Vice President Agung Podomoro Group itu adalah mengawasi jalannya perusahaan secara menyeluruh, memberi masukan terkait pengelolaan pasar di Jakarta, serta memberi pengawasan pasar-pasar agar tetap melayani warga ibu kota dengan baik.
Ia membantah Handaka akan bertugas mengawasi kinerja jajaran direksi PD Pasar Jaya. Sebab, lanjut dia, Inspektorat DKI lah yang memiliki wewenang tersebut. "Pak Handaka sudah menjabat sekitar dua minggu yang lalu, ya," kata Djangga.
Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Gubernur Basuki, yakni pada 29 Januari 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.