Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Tuding APBD DKI Dikembalikan karena Gaji PNS DKI Terlalu Besar

Kompas.com - 24/02/2015, 10:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mengembalikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Hal itu ditengarai karena besarnya alokasi belanja pegawai atau besaran gaji serta tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Koordinator Advokasi Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi, mengatakan, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD karena tingginya anggaran belanja pegawai sebesar Rp 19 triliun, dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 9 triliun dan Rp 10,2 triliun untuk TKD.

"Gubernur mengatakan, alokasi TKD diambil dari anggaran honorarium senilai Rp 2-3 triliun. Faktanya, temuan Fitra, TKD sebesar Rp 10 triliun, selisih Rp 7-8 triliun. Anggaran ini diambil dari anggaran apa? Jangan-jangan anggaran publik untuk banjir atau kesejahteraan," kata Apung, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/2/2015). 

Menurut Apung, Kemendagri menolak alokasi belanja pegawai yang fantastis karena belum ada payung hukum remunerasi TKD tinggi, politik anggaran yang berpihak pada birokrasi, serta kinerja Gubernur dan jajarannya belum menggembirakan. Selain itu, lanjut dia, banjir dan kawasan kumuh masih belum dapat diatasi di Jakarta sehingga PNS serta pejabat DKI dirasa belum pantas menerima gaji besar.

"Gaji tinggi ini menimbulkan kesenjangan terhadap daerah lain dan TKD tidak serta-merta menghilangkan korupsi," kata Apung. 

Oleh karena itu, Fitra akan menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengoreksi dan membatalkan anggaran TKD, kemudian menyurati Gubernur Basuki untuk menarik usulan dan membatalkan alokasi TKD serta dialokasikan ke sektor prioritas, yaitu penanganan banjir dan transportasi serta permukiman. Terakhir ialah menyurati Kementerian PAN-RB untuk membuat aturan standardisasi eemunerasi kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan antar-daerah.

Sementara itu, Pemprov DKI telah mengembalikan revisi APBD 2015. Sebelumnya, Kemendagri mengembalikan dokumen APBD 2015 yang telah disahkan dalam paripurna 27 Januari 2015 lalu. (Baca: DPRD Keberatan Dianggap Penghambat APBD 2015)

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, ada empat poin perbaikan, yakni kurang lengkapnya nomor rekening, lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), rekomendasi hibah, dan ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. (Baca: APBD Berantakan, Ahok Bakal Tak Terima Gaji Enam Bulan)

Sekadar informasi, mulai tahun ini, Pemprov DKI menerapkan pemberian TKD dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan. Semakin baik para pegawai bekerja, maka akan semakin optimal TKD yang mereka raih. Pemberian TKD dinamis ini untuk mengganti honorarium yang telah dipangkas. (Baca: APBD DKI 2015 Belum Beres, PNS Belum Dapat TKD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com