"Saya kira Ahok bertahan saja sampai bisa buktikan bahwa ada temuan anggaran siluman," ujar Abdullah, di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Sabtu (27/2/2015).
Abdullah mengingatkan fenomena menitip anggaran yang dilakukan DPRD sudah biasa terjadi di beberapa wilayah. Bahkan, kata Abdullah, praktik korupsi itu terjadi dengan adanya persekongkolan antara DPRD dan kepala daerah.
Abdullah mengatakan yang telah dilakukan Ahok saat ini begitu berbeda dengan kejadian biasanya. Justru, Ahok sendiri yang membongkar anggaran siluman dalam APBD yang disahkan DPRD.
"Nah ini kan menunjukkan sebenarnya Ahok tidak mau tunduk pada aturan DPRD. Tidak beri kesempatan untuk berkompromi. Itu lah yang paling penting untuk dilihat," ujar Abdullah.
Selain itu, dia juga mengatakan praktik korupsi dalam penganggaran sudah ada sejak tahap perencanaan. Praktik manipulasi dalam menyusun kebutuhan juga dinilai bentuk korupsi.
Oleh karena itu, Abdullah mengatakan Ahok juga harus menyelidiki adanya anggaran siluman sejak tahap perencanaan anggaran itu.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur Basuki. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.