Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui hal tersebut. "Intinya (pertemuan) hari ini deadlock, kami tinggal nunggu keputusan dari Pak Menteri (Dalam Negeri - Mendagri)," kata Saefullah, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Kemendagri, lanjut dia, masih memiliki waktu hingga 13 Maret 2015 untuk melakukan evaluasi APBD 2015. Setelah dikeluarkan surat keputusan persetujuan dari Kemendagri, dokumen APBD akan dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Terdapat dua opsi untuk menyelesaikan kisruh APBD DKI 2015. Pertama, jika kedua belah pihak sepakat, akan dikeluarkan Perda APBD 2015.
"Kalau tidak sepakat atau deadlock, kami susun Pergub dengan persetujuan Mendagri, untuk menggunakan anggaran 2014," kata Saefullah.
Lebih lanjut, apabila menggunakan APBD 2014, akan ada beberapa kegiatan yang dipangkas. Namun, ia belum menjelaskan detail jenis kegiatan apa saja yang dipangkas. "Pasti ada yang dikurangi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.