Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Film Porno "Online", Bisnis Menggiurkan dengan Ancaman 14 Tahun

Kompas.com - 06/03/2015, 08:54 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan bertambah mudahnya cara mengakses informasi, penjualan melalui internet atau yang kerap disebut bisnis online pun kian marak. Namun, tidak sedikit juga objek yang dijual merupakan barang yang melanggar hukum, misalnya DVD film porno.

Kepala Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, mengakui, penjualan DVD film porno secara online marak dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena peminat dari DVD ini tidaklah sedikit, apalagi produksi dan pengiriman juga dapat dilakukan dengan relatif mudah.

“Rata-rata pelaku mengunduh film melalui internet lalu memasukkannya ke dalam DVD lalu dipasarkan melalui forum atau blog di internet,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3/2015).

Selain caranya yang mudah, bisnis ini juga cukup menguntungkan. Terbukti, dari pengakuan pelaku yang diringkus, mereka bisa mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Sehingga, dalam setahun mereka bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

“Modalnya kan hanya komputer, DVD kosong, koneksi internet, dan DVD duplicator saja,” ujar Hilarius.

Selama tahun 2014 hingga awal 2015, data dari Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 13 pelaku yang sudah diringkus dari 13 kasus. Serta, puluhan kasus lainnya yang masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran.

Hilarius mengatakan, pelaku tertangkap pada Maret, April, Mei, Agustus, Oktober, dan November 2014. Sementara itu, pada tahun 2015, polisi menangkap tiga pelaku pada Januari, dua pelaku pada Februari, dan masih mengejar pelaku pada Maret ini.

Meskipun menggiurkan, ancaman hukuman untuk bisnis ini tidaklah ringan. Setiap orang yang sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan DVD film porno dengan menggunakan mesin duplikator yang selanjutnya dijual, diedarkan melalui media online dengan maksud memperoleh keuntungan dapat dikenakan dua pasal sekaligus. Apalagi jika film yang disebarluaskan juga tidak melalui tahapan sensor oleh lembaga sensor film.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Serta, Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun untuk Pasal Pornografi dengan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara untuk Pasal Perfilman, ancaman hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com