Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Drajat Adhyaksa Menangis

Kompas.com - 06/03/2015, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Air mata mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa menetes ketika Majelis Hakim Supriyono menjatuhkan hukum penjara selama lima tahun atas kasus pengadaan bus Transjakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Drajat dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 53 miliar.

Setelah melakukan pembacaan putusan kurang lebih sekitar 2 jam, Majelis Hukum Supri‎yono menuturkan bahwa saudara Drajat terbukti bersalah karena melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.

‎Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)‎, Drajat dianggap lalai dalam pengawasan anggaran pengadaan ratusan bus Transjakarta. Dari empat paket pengadaan yaitu bus sedang, bus articulated dan bus single, kerugian negara mencapai Rp 53 miliar.

"Menyatakan saudara R Drajat terbukti secara sah tindak korupsi bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar maka akan dikenakan kurungan selama 3 bulan," kata Supriyono saat membacakan putusan di ruang sidang I Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Drajat terbukti memenuhi unsur dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU No 31/1999 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim hanya mengabulkan tuntutan Pasal 2 Ayat‎ 1 undang-undang ‎pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP dengan hukum 5 tahun penjara.

"Ini memiliki ‎kekuatan hukum yang tetap dalam menetapkan terdakwa sesuai surat-surat ebagai daftar bukti," tuturnya sambil mengetokan palu.

Hal ini sontak membuat hati Drajat terenyuh. Dia hanya bisa menunduk dan meneteskan air mata saat mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan terus mendengarkan, sesekali dia mengusap air mata dari pipinya. Istri yang mendampinginya, Wiwik yang mengenakan pakaian berwarna hijau pun ikut terharu dan menangis mendengarkan putusan hakim.

Majelis hakim mengatakan bahwa putusan ini masih bisa dibanding. Namun, Drajat menyetujui putusan itu. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyatakan keberatan.

Setelah itu, Drajat keluar dari ruang sidang 1 dengan terus meneteskan air mata. Saat ditanya putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara dia tidak ingin berkomentar.

"Saya rasa belum bisa komentar untuk masalah ini," kata Drajat sambil keluar ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com