Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisma Kosgoro Diperingatkan soal Sistem Proteksi Kebakaran sejak 2008

Kompas.com - 10/03/2015, 16:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta sudah memberi peringatan kepada Wisma Kosgoro terkait sistem proteksi kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik sejak tahun 2008 lalu.

Kepala Dinas Damkar dan PB Subejo menjelaskan, meskipun demikian belum ada sanksi tegas untuk dapat menindak pengelola gedung yang terbukti lalai mengabaikan peringatan tersebut. 

"Tiap setahun sekali, kami lakukan audit untuk bangunan tinggi dan kami imbau ke pemilik bangunan atau teknisi untuk melakukan audit internal terhadap sistem proteksi kebakaran. Sebenarnya, kami sudah memberikan peringatan kepada (pengelola) gedung untuk memperbaiki (sistem proteksi kebakaran) sejak 2008," kata Subejo, Selasa (10/2/2015). 

Sayangnya sampai saat ini belum ada peraturan gubernur atau peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan peringatan soal proteksi tersebut.

Salah satu upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali adalah dengan memasang stiker ke gedung-gedung yang tidak memiliki proteksi proteksi kebakaran secara memadai. Penindakan jangka pendek ini diyakini Subejo dapat "menyentil" pengelola gedung untuk segera memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

"Jadi masyarakat atau penyewa gedung bisa lihat, 'oh ternyata gedung ini tidak memadai proteksi pemadam kebakarannya'. Nah ini bisa jadi 'sentilan' juga buat pengembangnya untuk melakukan perbaikan," kata Subejo. 

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkler, fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain. S

ebelumnya diketahui sistem sprinkle atau alat pemadam api otomatis di Wisma Kosgoro tidak berfungsi. Sehingga api langsung menjalar dari lantai 16, 17, 18, 19, hingga 20. Seharusnya alat tersebut bisa berfungsi mendeteksi asap dan langsung menyemprotkan air serta membantu memadamkan api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com