Sebelum menjalani pemeriksaan, Ngabalin sempat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengaku berkonsultasi dengan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saudara Ali telah melapor karena menjadi korban pemukulan. Namun, saat ini datang sebagai terlapor karena pihak yang melakukan pemukulan, dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal itu adalah pembelaan karena diserang lebih dulu," kata Kuasa Hukum Ali, Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).
Eggi menyebutkan, karena menghormati proses hukum, maka kliennya datang memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia menegaskan, Ali adalah korban dari pemukulan tersebut.
"Saya tekankan bahwa laporan saudara Ali yang harus diproses karena dia yang menjadi korban. Itu fakta hukum," tandas dia.
Aksi pemukulan terjadi saat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengumpulkan seluruh DPD I dan II dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia, setelah Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan kepengurusan DPP Partai Golkar yang resmi ada pada Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, di tengah-tengah rapat, seseorang yang menggunakan kupluk tiba-tiba memukul Ali mengenakan tongkat besi. Ali sempat menangkisnya, namun pukulan sempat mengenai sebagian tubuhnya dan menyebabkan luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.