JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengaudit kelaikan gedung dalam menghadapi kebakaran. Sanksi bagi pelanggar tengah disiapkan, antara lain berupa stiker yang ditempel di gedung. Terkait kebakaran di Wisma Kosgoro, kepolisian belum melakukan olah tempat kejadian karena kondisi belum memungkinkan.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo mengatakan, audit terhadap kelaikan gedung dalam kelengkapan keselamatan kebakaran secara rutin dilakukan minimal setahun sekali. "Gedung yang sudah memenuhi syarat akan ditempeli stiker. Gedung yang tidak memenuhi persyaratan kami peringatkan sesuai aturan," katanya.
Meski demikian, menurut dia, penegakan aturan masih terhambat belum adanya peraturan gubernur, terutama soal alarm dan sprinkler. Sejauh ini baru ada peraturan gubernur tentang pipa tegak dan keselamatan bangunan, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Selang Kebakaran serta Hidran Halaman.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dari 829 bangunan tinggi milik pemerintah di Jakarta, 42,5 persen di antaranya masuk kategori kurang laik dalam hal keselamatan kebakaran. Adapun dari 742 bangunan tinggi milik swasta, 12,4 persen kurang laik keselamatan kebakaran.
Subejo menambahkan, saat ini pihaknya memberikan waktu kepada manajemen Wisma Kosgoro untuk memperbaiki sistem keselamatan kebakarannya. "Setelah diperbaiki, baru kami periksa sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait skylift yang tidak memadai, Subejo mengatakan, saat ini memang DKI Jakarta baru memiliki satu unit skylift dengan ketinggian 90 meter. Pengadaannya pun baru tahun 2014 dan baru pertama kali digunakan untuk pemadaman kebakaran Wisma Kosgoro.
Skylift itu ditempatkan di Ciracas, Jakarta Timur, karena lokasi pengecekan terakhir ada di sana. Skylift itu nantinya akan dipindahkan ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sejak Januari hingga 11 Maret, data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencatat telah terjadi 182 kebakaran di DKI. Sebanyak 142 di antaranya karena korsleting listrik.
Selidiki kebakaran
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Pandji Santoso mengatakan, pihaknya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran Wisma Kosgoro pada Kamis ini bersama tim Puslabfor Polri.
"Kami masih lihat situasi, kalau asap di lokasi kebakaran sudah tidak membahayakan lagi, baru kami bisa masuk," katanya.
Polisi juga berencana meminta denah gedung ke pengelola gedung untuk mengetahui kondisi gedung.
Setelah terjadi kebakaran, lima saksi dimintai keterangan, yakni 3 pengelola gedung dan 2 petugas keamanan.
Menurut keterangan saksi kepada polisi, ada sprinkler di dalam gedung. Sirene tanda kebakaran juga berbunyi.
"Tetapi, kami belum bisa memastikan, apakah air di sprinkler juga keluar. Sirene juga harus dipastikan apakah berbunyi di semua lantai gedung atau hanya di kantor pengelola," kata Panji.