Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, setelah APBD DKI 2015 dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dua kegiatan itu belum bisa dilanjutkan.
Alasannya, surat keputusan (SK) tentang pembangunan yang butuh waktu lebih dari setahun belum tersedia.
"Harus ada SK multiyears-nya. Sampai sekarang belum ada, jadi kita matikan," ujar Benjamin. Proyek revitalisasi terminal itu awalnya dianggarkan oleh Dishub untuk Terminal Kampung Rambutan sebesar Rp 100 miliar dan Terminal Kalideres Rp 45 miliar.
Lama pembangunan juga memakan waktu setahun lebih sehingga belum bisa berjalan karena tidak ada SK terkait.
Menurut Benjamin, SK soal pembangunan multiyears harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI. Tanpa ada SK itu, proyek revitalisasi di kedua terminal tidak bisa dilakukan.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengungkapkan bahwa DPRD bisa saja menerbitkan SK tersebut asalkan mewakili kepentingan masyarakat. "Kami dukung SK itu kalau itu untuk kepentingan masyarakat," kata Jhonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.