Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Jaringan ISIS, Ini Peran Lima Tersangka di Indonesia

Kompas.com - 22/03/2015, 19:09 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang yang diduga memiliki peranan terhadap kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ditangkap polisi pada Sabtu (21/3/2015) malam. Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor).

"Tersangka atas nama MF (M Fachri), AP alias M (Aprianul), J alias EK (Engkos Koswara), AM (Amin Mude), dan F (Furqon). Hari ini kita juga melakukan penggeledahan di semua tempat itu," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono, Minggu (22/3/2015) sore.

Unggung menambahkan, lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti Amin yang diduga menjadi fasilitator dan mendanai para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan ISIS.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin, Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor, juga didapatkan beberapa dokumen seperti paspor yang baru saja dibuat.

Unggung menyebut Koswara merupakan perekrut atau pihak yang mencari calon-calon baru anggota ISIS dari Indonesia. Di kediamannya, Tambun Selatan, Koswara disebut sebagai sosok tertutup.

Bahkan untuk menegur sesama tetangga pun dinilai jarang. "Dia mah memang enggak ngobrol sama kita-kita. Saya tahunya kalau dia tinggal sekeluarga sama istri dan dua anak kembar, Faiz dan Faizal. Kalau dari obrolan warga, Pak Koswara cuma tahunya kerja di Jakarta. Di mananya enggak tahu deh," kata Lily, warga sekitar.

Tersangka lain, M Fachri, berperan membina, mengarahkan, sekaligus merekrut simpatisan ISIS di Indonesia. Bahkan Fachri juga mengurus pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS dan membuat berita-berita berbau agama dan SARA.

"Tersangka juga pemilik website www.almustaqbal.net. Yang bersangkutan juga pernah buat dan upload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube," kata Unggung.

Fachri dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta makar.

Sedangkan empat tersangka selain Fachri hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

Mereka diduga terlibat memberangkatkan 16 WNI yang tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah tergabung dengan ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com