JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Raden Nuh, yang merupakan admin akun @TM2000back, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015) sekitar pukul 13.30.
Begitu tiba di PN Jakarta Selatan, Raden Nuh mengungkapkan kekecewaannya atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Kasus yang menyeret Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono, orang-orang di balik akun Twitter @TM2000back ini, bermula dari laporan Abdul Satar yang merasa diperas sebesar Rp 358 juta pada Oktober tahun lalu.
"Saya pembongkar korupsi Telkom lalu saya dikriminalisasi. Saya ditahan hanya karena pengakuan satu mantan staf saya, bukti lain tidak ada," ungkap Raden Nuh yang hari itu mengenakan peci hitam dan kemeja batik berwarna hijau dari balik jeruji tahanan.
Pada kesempatan tersebut, Raden Nuh juga menyatakan memerangi korupsi. Hal itulah yang, menurut dia, menyebabkan dia menjadi korban permainan pihak-pihak yang berkuasa.
"Jangan karena saya dipenjara, korupsi tidak ditindak lagi. Ada Rp 28 triliun yang dikorupsi saat masa pemerintahan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Saya sudah lapor Mensesneg, Menko Polkam, Menhan, tapi saya cuma disuruh sabar," seru Raden.
Pekan lalu, Senin (16/3/2015), sidang perdana Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono terkait kasus ini ditunda karena Raden Nuh menolak hadir. Agenda pembacaan dakwaan pun akhirnya ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.