Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran-pelanggaran Ahok Menurut Ketua Panitia Hak Angket

Kompas.com - 24/03/2015, 15:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Sangaji belum mau menjawab keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh panitia hak angket. Sebab, panitia hak angket masih membutuhkan keterangan dari para saksi ahli yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (25/3/2015) hingga Jumat (27/3/2015).

"Ada dugaan pelanggaran UU terkait APBD, kemudian tentang etika dan norma. Tapi, karena kita tidak banyak tahu tentang UU, jadi kita perlu undang tim ahli untuk beri pemahaman sehingga ketika kita putuskan suatu perkara, ada landasan hukumnya," kata dia di Gedung DPRD, Selasa (24/3/2015).

Sejauh ini, Ongen, sapaan Sangaji, mengaku, timnya sudah memiliki cukup bukti mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu berdasarkan keterangan orang-orang yang telah dipanggil oleh panitia hak angket.

"Kita sudah punya alat bukti yang sangat kuat. Pernyataan saksi-saksi, bukti-bukti dokumentasi itu sangat kuat bahwa sudah ada dugaan pelanggaran posisi," ujar dia.

Ongen mengatakan, kemungkinan besar akan ada banyak sanksi yang akan diberikan oleh lembaga legislatif itu kepada Ahok, sapaan Basuki. Sebab, kata dia, ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menurut Ongen, kesalahan yang dilakukan Ahok terkait dengan dugaan mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD dan pelanggaran etika dan norma dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin. Namun, Ongen belum bisa menjawab secara rinci apa saja sanksi yang akan dikenakan kepada Ahok. Sebab, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari para saksi ahli.

"Sanksinya banyak karena (kesalahan yang dilakukan) mengirimkan RAPBD yang diduga palsu. Kedua, tentang etika dan norma. Tapi, kan ketika ada aturan-aturan yang salah, ingin kita tanyakan dulu agar ketika diputuskan tidak terjadi kesalahan," tutur Ongen.

Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket di antaranya ialah Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.

Rencananya, pada Rabu hingga Jumat besok, panitia hak angket akan memanggil sejumlah saksi ahli, yang terdiri dari para pakar hukum tata negara dan para pakar komunikasi politik. Kepada para pakar tersebut, nantinya panitia hak angket akan menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Ahok.

Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com