Karena itu, Irman menyatakan sudah seharusnya pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melibatkan DPRD. Sebab, kata dia, APBD adalah anggaran milik dan diperuntukan untuk rakyat.
"Wakil rakyat punya hak menerima usulan apa yang diinginkan rakyat. Makanya yang namanya anggaran harus ada persetujuan DPRD. Yang namanya APBD harus dibahas dan disetujui oleh DPRD," ujar dia, saat rapat angket dalam rangka mendengarkan pemaparan keterangan ahli, di Gedung DPRD, Rabu (25/3/2015).
Angket ini dibuat untuk menyelidiki pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Kesalahan yang dilakukan Ahok terkait dengan dugaan mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD dan pelanggaran etika dan norma dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin.
Menurut Irman, tidak boleh sebuah pemerintahan tidak melibatkan lembaga wakil rakyat dalam pembahasan anggaran rakyat.
Karena, bila sampai hal itu terjadi, maka pemerintahan itu sedang menjalankan sistem kekuasaan absolut yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Tidak boleh kekuasaan terpusat di satu orang, karena itu kekuasaan absolut. Karena pemilik kekuasaan yang sebenarnya adalah rakyat. Dan setiap lima tahun rakyat telah memilih dan memberi mandat kepada wakil-wakilnya. Itulah prinsip demokrasi," ucap Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.