Hal ini diutarakan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat dihubungi pada Senin (30/3/2015) sore.
"PPATK harus lacak uang yang masuk ke dalam perusahaan pemenang lelang. Ini kan ada 39 perusahaan yang mendapat tender UPS, Rp 168 miliar untuk UPS saja. Para direkturnya kongkalikong tidak, itu kan juga harus diusut," kata Febri.
Dia menilai penanganan kasus UPS oleh polisi berlangsung lamban. Padahal pihak-pihak yang bermain dalam penganggaran catu daya bebas gangguan itu semestinya diungkap cepat oleh polisi agar masyarakat bisa melihat bagaimana permainan anggaran selama ini dilakukan oleh oknum yang ada di lembaga-lembaga pemerintahan.
"Sebetulnya kami bertanya-tanya mengapa Bareskrim belum kunjung memeriksa anggota DPRD. Sejauh ini penetapan tersangka kasus UPS sudah bagus, tetapi yang menjadi aktor utama kan yang menyusupkan anggaran tersebut," ujar Febri.
Menurut Febri, dokumen-dokumen pengadaan UPS yang disita kepolisian bisa digunakan untuk menelusuri pelaku utama kasus tersebut.
Ia berharap daftar perusahaan yang sudah dipegang oleh Bareskrim digunakan sebagai acuan membongkar kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (29/3/2015) ini.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.