Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Tarif KRL Dihitung Berdasarkan Jarak

Kompas.com - 01/04/2015, 06:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai hari Rabu (1/4/2015) ini, penghitungan tarif KRL Commuter Line diubah. Bila sebelumnya tarif dihitung berdasarkan stasiun yang dilewati, maka mulai hari ini tarif akan dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh.

Pada sistem yang baru, penumpang akan dikenakan biaya Rp 2.000 untuk 1-25 kilometer pertama. Untuk setiap 10 km berikutnya, penumpang akan dikenakan tarif Rp 1.000. Landasan perubahan tarif telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak.

"(Perubahan tarif diberlakukan) karena PT KAI berencana menambah stasiun di antara stasiun-stasiun yang jaraknya jauh. Jadi dengan perhitungan tarif baru, penambahan stasiun ini tidak akan berpengaruh ke tarif," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad Nurul Fadhil, pekan lalu.

Selain memberlakukan perubahan perhitungan tarif, PT KCJ juga menaikkan biaya jaminan tiket harian berjaminan (THB), yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Fadhil beralasan kenaikan tersebut menyusul masih tingginya jumlah THB yang hilang. Menurut dia, tingkat kehilangan THB masih tinggi, yaitu 15.000 kartu per hari. Dengan demikian, dalam setahun, THB yang hilang mencapai 5.200.000 kartu.

Dengan kenaikan biaya jaminan THB, Fadhil berharap tingkat kesadaran penumpang untuk mengembalikan THB akan lebih tinggi.

"Kalau dinaikkan menjadi Rp 10.000, mudah-mudahan penumpang akan lebih disiplin mengembalikan kartu karena, kalau tidak, mereka akan kehilangan uang jaminannya itu," ujar mantan Dirut PT Railink itu.

Selain perubahan penghitungan tarif dan biaya jaminan THB, perubahan lain yang diberlakukan adalah kenaikan saldo minimum pada kartu multitrip (tiket berlangganan). Bila sebelumnya penumpang masih bisa menggunakan tiket jenis ini dengan saldo minimal Rp 7.000, maka mulai 1 April 2015, saldo minimal yang harus dimiliki adalah Rp 11.000.

"Bila saldo kurang dari Rp 11.000, maka kartu tidak dapat digunakan," ujar Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com