Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Penyusunan dan Pengesahan RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 03/04/2015, 18:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk duduk bersama membahas serta mengesahkan Raperda APBD 2016 tepat waktu. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, awal Mei ini, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian pada minggu pertama bulan Juni, program-program yang tersusun dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama harus siap.

Basuki selanjutnya harus menyampaikan program di dalam KUA-PPAS kepada DPRD pada awal minggu kedua bulan Juni. Ada tenggat waktu sekitar enam minggu hingga akhir bulan Juli bagi Gubernur dan DPRD menyepakati KUA-PPAS.

Pada bulan Agustus sampai September, dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Pekan pertama bulan Oktober, Basuki menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD. Sepanjang Oktober-November, SKPD DKI membahas anggaran bersama Komisi DPRD serta mitra.

Kemudian pada 30 November 2015, Pemprov DKI dan DPRD menyepakati Raperda APBD 2016 dalam paripurna. Pada Desember 2015, Kemendagri melakukan evaluasi atas Raperda APBD 2016 yang disepakati di paripurna.

Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi program kerja yang disusun dalam Raperda APBD 2016. Pada 31 Desember 2016, ditetapkan Perda APBD 2016 dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.

Selanjutnya pada Januari 2016, dilakukan pencermatan dan ketaatan atas hasil evaluasi Mendagri serta mengisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPKD. Pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum pada APBD 2016 dilaksanakan dari Januari hingga Desember.

Terakhir, pada Agustus hingga September 2016, pembahasan serta pengesahan Perda APBD Perubahan (APBD-P). 

Sekedar informasi, Raperda APBD 2015 baru disahkan dalam paripurna pada 27 Januari lalu. Kemudian, DKI mengirim dokumen Raperda APBD 2015 ke Kemendagri pada 4 Februari 2015. Pengiriman dilakukan oleh Kepala BPKD. Pengiriman dokumen Raperda APBD inilah yang menjadi polemik panjang antara DPRD DKI dengan Basuki. Pasalnya, Basuki menerima banyak usulan dari DPRD dalam bentuk pokok pikiran (pokir) hingga Rp 12,1 triliun.

DPRD pun menganggap dokumen Raperda APBD yang dikirim DKI ke Kemendagri adalah dokumen palsu. Akibatnya, DPRD mengajukan hak angket kepada Basuki untuk menyelidiki perihal ini.

Kemendagri kemudian melakukan mediasi antara DKI dan DPRD pada (5/3/2015) dan berujung deadlock. Kemendagri memberi waktu kembali kepada DKI dan DPRD untuk berkomunikasi mengupayakan Perda APBD 2015.

Namun, akhirnya Banggar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015 dan Basuki memberi Rapergub APBD 2015 dengan pagu anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun kepada Kemendagri. Kemendagri menjanjikan pengesahan APBD 2015 dengan SK Kemendagri pada 10 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com