JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, urung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang itu ditunda karena Pristono tidak didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Pristono absen karena sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sebelum sidang dimulai, Pristono menyampaikan kepada majelis hakim mengenai alasan absennya tim kuasa hukumnya.
"Ada dua praperadilan hari ini. Jadi beliau (penasihat hukum) mungkin masih di perjalanan," ujar Pristono.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan apakah Pristono bersedia melanjutkan sidang tanpa kehadiran penasihat hukum. Pristono meminta agar sidang ditunda hingga penasihat hukum dapat mendampinginya dalam sidang.
"Yang Mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasihat hukum. Jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," kata Pristono.
Ia mengatakan bahwa tim penasihat hukumnya kesulitan mengatur waktu karena harus menghadiri dua sidang praperadilan dalam waktu yang sama di tempat berbeda. Hakim Artha pun mengabulkan permintaan menunda sidang.
"Keberatan terdakwa untuk tidak didampingi dicatat. Jadi kami menunda persidangan ini supaya Saudara didampingi penasehat hukum pada persidangan berikutnya," kata Hakim Artha.
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin (13/4/2015) pukul 10.00 WIB.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pristono menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun. Tim pengacara menilai bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, Pristono menjalani sidang praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta. Enam pihak tersebut adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.