"Kalau diundang di HMP, Gubernur enggak usah datanglah, orang ini sudah barang cacat sejak hak angket," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Rabu (8/4/2015).
Lagipula, kata Bestari, tim angket sama sekali tidak merekomendasikan HMP pada akhir sidang paripurna. Tim angket hanya merekomendasikan agar pimpinan DPRD menindaklanjuti hasil penyelidikan angket.
Memang, salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, memberikan rekomendasi HMP di akhir sidang. Akan tetapi, hal tersebut diutarakan setelah sidang ditutup oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Rekomendasi HMP tersebut tidak terdapat dalam lembaran yang dilaporkan tim angket. "Tindak lanjutnya apa? Masukkan dalam lemari? Atau dipeti-eskan?" ujar Bestari.
Dia mengatakan pelaksanakan HMP juga tidak bisa secara otomatis dilakukan setelah hak angket. Prosesnya harus diusulkan dari awal lagi.
"HMP engga bisa dikatakan kelanjutan angket. Dia berdiri sendiri. Harus diusulkan lagi minimal 20 orang sekurang-kurangnya dua fraksi," ujarnya.
"Tetapi enggak apa, semua juga belum pernah HMP. Ini baru kejadian sekali seumur hidup di Jakarta," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Jika nantinya pimpinan Dewan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD terhadap Ahok.
Dua opsi itu masing-masing adalah usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf.