Kepala Lapas Narkotika Cipinang Krismono mengatakan, peminjaman ini terkait dengan pengembangan kasus gembong narkoba Freddy Budiman.
"Karena pengembangan kasusnya Freddy, di mana Fredi itu menyebut saudara Andre Samsul Maliq, yang kebetulan merupakan warga binaan kami, pihak Bareskrim datang untuk meminjam Andre Samsul Maliq tersebut," kata Krismono di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2015).
Krismono menjelaskan, kejadian bermula ketika tiga penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mendatangi Lapas Narkotika Cipinang, Kamis (9/4/2015), pukul 18.55. Menurut Krismono, penyidik datang sambil membawa surat tanggal 8 April 2015 dengan Nomor B/868/IV/2015/ditnarkoba. "Isi surat itu peminjaman narapidana," ujar Krismono.
Karena hendak meminjam tahanan, pihak lapas tak dapat langsung mengeluarkan yang bersangkutan. Menurut Krismono, pihaknya perlu mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Jangan disalahartikan kami mempersulit. Kami sudah koordinasi dan kerja sama, baik dengan polisi maupun BNN. Proses itu kita taati. Begitu ada surat izin pasti kami keluarkan napi itu untuk dipinjam," ujar Krismono.
Krismono melanjutkan, anak buahnya lalu menggeledah kamar dari Andre. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 122 lembar narkoba jenis CC4 dan 0,66 gram sabu serta alat komunikasi. Barang bukti ini yang kemudian diserahkan ke penyidik Polri.
Krismono tak menutupi bahwa selama berlangsungnya proses itu ada kesalahpahaman antara anak buahnya dengan penyidik Polri. "Sebenarnya bukan adu mulut, cuma miskomunikasi saja. Hanya karena kami selalu bertahan pada prosedur, kalau belum dilengkapi tidak kami izinkan. Bagaimanapun, kami carikan jalan terbaik untuk pengembangan kasus itu," ujar Krismono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.