Diduga hal itulah yang menyebabkan apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan itu mudah dijadikan lokasi prostitusi terselubung.
Meskipun Apartemen Kalibata City bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ika menyatakan kewajiban untuk membentuk PPRS tetap harus dilakukan oleh pengelola apartemen.
"Memang di situ kan masih belum dibuat PPRS. Dalam waktu dekat kita akan panggil pengelolanya untuk dimintai kejelasan. Karena kan memang menjadi tugas kita untuk melakukan pembinaan di apartemen-apartemen ini," kata Ika, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ika menduga belum terbentuknya PPRS di Kalibata City disebabkan masih banyaknya penghuni yang belum melunasi kepemilikan. Padahal PPRS sudah harus dibentuk setahun setelah beroperasinya apartemen.
"Pembentukan PPRS ini bukan pada saat sertifikat diserahkan, tapi pada saat mereka menghuni di sana. Karena di dalam aturan itu kan ada barang pertelaahan, ada barang bersama milik bersama. Nah ini (pembentukan PPRS) harus selesai dulu," ujar dia.
Ika mengatakan warga Kalibata City sendiri sudah memiliki inisiatif untuk membentuk PPRS. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan panitia musyawarah (panmus) PPRS. "Walaupun ada dualisme Panmus yang kemarin akan dibentuk, tapi itu membuktikan warga sudah memiliki inisiatif untuk membentuk PPRS," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.