Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bujuk Rayu Calo Sidang Tilang di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 29/04/2015, 12:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik calo masih ditemukan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sang calo menjanjikan waktu yang lebih singkat untuk pengambilan berkas tindak pelanggaran (tilang).

Sebelum memasuki pintu gerbang PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada, suasana masih sepi. Sebab, hari Rabu (29/4/2015) ini bukanlah jadwal sidang tilang. Tetapi, sesaat kemudian, datang seseorang, sebut saja AN, langsung menghampiri Kompas.com.

"Ke mana, Mas?" tanya AN.

Ketika dijawab "mengurus surat tilang", tanpa basa-basi AN langsung mengeluarkan selembar kertas berwarna merah. "Bawa surat yang warna (merah) ini, enggak?" tanya AN lagi.

Kompas.com pun menggelengkan kepala dengan alasan mengurus surat tilang keluarga. "Udah sampai mana saudaranya? Sini biar saya urus," ujar AN untuk meyakinkan.

Sebelumnya, AN sempat bertanya waktu sidang. Ia mengatakan, jika sidang telah dilaksanakan pada Jumat (24/4/2015), berkas-berkas tilang dapat diambil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

AN menambahkan, jika jadwal sidang belum terlaksana, ia dapat menjamin mengambil berkas-berkas tilang dengan mudah. "Kalau jumat sekarang kan libur. Sidangnya paling Jumat (8/5/2015) besok. Cuma lu bawa aja suratnya ke sini, nanti gue ambilin ke polisi langsung," ucap AN.

AN bercerita, berkas tilang dalam satu kali persidangan bisa sampai sekitar 1.000 lembar. Para pelanggar biasanya enggan menunggu dan memilih untuk potong kompas. "Kalau sama gue bisa cepet, biasanya tuh dari pagi sampai malam. Kalau gue enggak ada setengah jam," kata AN.

Pelanggar, kata AN, tak perlu mengantre dan berjibaku mengurus surat-surat kendaraannya yang ditilang. Para pelanggar cukup menyediakan uang jasa dan duduk manis, kata dia. Urusan surat kendaraan yang ditilang dapat selesai dalam waktu singkat.

Seorang calo lain, AT, juga menghampiri Kompas.com untuk menanyakan urusan datang ke pengadilan. "Kalau mau urus surat tilang, sini gue bantuin," kata AT.

Ia pun langsung memberikan penawaran. "Biasanya kan denda seharga aslinya kalau udah di pengadilan, kalau sama gue cabut langsung Rp 175.000," kata AT.

AN pun menawarkan dengan tarif yang sama untuk mengurus tilang. Ia menyebut dirinya hanya mendapat Rp 25.000, jika denda yang dikenakan sebesar Rp 150.000. "Udah lu bayar gue jigo (Rp 25.000) aja," kata AN.

Salah satu orang di lingkungan PN Jakarta Pusat menyebutkan, praktik calo tilang sudah biasa. Saat ini jumlah calo sudah sekitar 100 orang. "Banyak di sini mah," ucap pria yang enggan disebutkan namanya.

Petugas itu juga tak membantah bahwa ada permainan antara calo dan orang dalam PN Jakarta Pusat. Menurut dia, kalau tidak kerja sama, praktik calo tilang tidak mungkin bisa marak dan langgeng. "Ada orang dalam mah, cuma enggak tahu siapa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com