"Tersangka atas nama Alex Usman kami bawa dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Kepala Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus kepada Kompas.com, Kamis malam.
"Saat ini sedang menuju ke gedung Bareskrim Polri," dia menambahkan.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, rekannya yang bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan sebagai tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Penyidik telah tiga kali memanggil Alex. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi Alex lantaran alasan kesehatan. Terakhir, Alex dijadwalkan diperiksa pada Kamis ini. Namun, dia tidak dapat hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.