"Pak Alex masih sakit, jadi sepertinya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," ujar salah satu kuasa hukum Lulung, Ahmad DJ Affandi, melalui sambungan telepon ke Kompas.com, Kamis.
Dengan demikian, Alex sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ahmad dan stafnya akan mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis siang. Ahmad ingin memberi keterangan kepada penyidik soal ketidakhadiran kliennya dalam panggilan hari ini bukan lantaran tidak kooperatif, tapi karena alasan kesehatan.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," ujar dia.
Ahmed berharap, dalam pemeriksaan ulang selanjutnya, kliennya sudah dalam keadaan sehat sehingga mampu memenuhi panggilan tersebut. Ia memastikan kliennya kooperatif terhadap penyidik.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.