Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Desak Pemprov Berikan Sanksi Penjual Properti di Pulau Reklamasi

Kompas.com - 12/05/2015, 09:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada PT Muara Wisesa Samudra yang sudah mulai memasarkan produk propertinya di pulau reklamasi yang akan dibangun di Teluk Jakarta. DPRD menganggap pengembang yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Group ini sudah menyalahi aturan.

"Seharusnya Pemda memanggil pengembang dan menyampaikan hal-hal yang dibolehkan dan dilarang. Jika perlu penerapan sanksi yang keras oleh Pemda," kata anggota Komisi D Prabowo Soenirman saat dihubungi Senin (11/5/2015).

Menurut Prabowo, pada pekan depan, Komisi D berencana akan memanggil Sekretaris Daerah Saefullah beserta jajarannya di bagian pembangunan. Pemanggilan bertujuan untuk membahas permasalahan tersebut.

"Kita akan tanyakan ke Sekda dan Asbang (asisten Sekda bidang Pembangunan) minggu depan setelah reses. Kita akan tanyakan kenapa pengembang bisa memasarkan saat izin bangunan yang menjadi kewenangan Pemda belum ada," ujar politisi Partai Gerindra.

Pekan lalu, Saefullah telah mengimbau agar perusahaan properti yang terlibat dalam proyek reklamasi tidak melanggar perjanjian. Perjanjian itu yakni dengan tidak melakukan aktivitas pemasaran karena Pemprov belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kita sudah tegur pengembang PT Muara Wisesa. Gubernur belum memberikan izin untuk aktivitas marketing. Izin prinsip dan reklamasi sudah ada, tapi kan izin IMB belum ada," ujar dia, di Balai Kota, Kamis (7/5/2015).

Izin proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. Sejumlah perusahaan telah mengantongi izin pengembangan pulau-pulau buatan yang rencananya akan dijadikan sarana wisata berisi fasilitas seperti apartemen, hotel, maupun rumah sakit ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com