Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Resmikan Gedung Teknologi Pengolahan Lumpur Aetra

Kompas.com - 12/05/2015, 11:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan teknologi pengolahan lumpur terbesar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya seluruh Indonesia atau Decanter oleh PT Aetra Air Jakarta, Selasa (12/5/2015) pagi.

Dalam sambutannya, Presiden Direktur Aetra Mohamad Selim mengatakan pihaknya melakukan investasi tahun 2015 seperti yang tertuang dalam master agreement sebesar Rp 196 miliar. 

"Investasi itu merupakan komposisi yang mayoritas investasinya untuk perpipaan dan menurunkan tingkat kebocoran air. Sementara Rp 28 miliar diantaranya dikhususkan untuk mengembangkan teknologi pengolahan lumpur Aetra di Pulogadung dan Buaran," kata Selim, di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. 

Setelah dilakukan lelang, pihaknya dapat menghemat Rp 5,5 miliar. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk pengembangan daerah perpipaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, awalnya Decanter ini dipergunakan untuk pengolahan perminyakan sawit. Setelah dilakukan inovasi, Decanter dapat memisahkan air lumpur dengan air bersih.

Dalam waktu satu jam, alat ini mampu menghasilkan 1,6 ton lumpur. Lumpur tersebut dapat diolah menjadi batu bata. "Pertama kami ujicoba di Buaran dan setelah berhasil, kami pasang juga di Pulogadung. Camat dan wali kota bisa memanfaatkan barang itu, limbah ini banyak skali, kalau 10 jam mesinnya dipakai bisa dapat lumpur 16 ton, bisa dimanfaatkan," kata Selim.

Sebuah mesin decanter telah beroperasi di IPA Buaran dan akhir tahun 2015 akan ditambah satu mesin lagi. Sementara mesin decanter di IPA Pulogadung mulai beroperasi awal tahun 2015 dan mesin kedua beroperasi di penghujung tahun 2016. 

Dalam sambutannya, Basuki menegaskan warga DKI harus mendapat pasokan air bersih. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, lanjut dia, terjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya dengan dua operator air (Palyja dan Aetra).

Di dalam PKS itu terdapat aturan mengenai besaran imbalan yang harus dibayarkan PDAM Jaya kepada operator. PDAM Jaya sebagai BUMD DKI wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik, sementara tarif air yang dibayarkan warga kepada PDAM Jaya hanya Rp 1.000. Maka, kekurangan sebesar Rp 6.000 menjadi tanggungan PDAM Jaya.

Kontrak perjanjian kedua operator air tersebut tidak menguntungkan Pemprov DKI. Pasalnya, dalam kontrak tersebut, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per 1 persen dari selisih target yang ditetapkan.

"Kenyataannya sekarang perjanjian itu enggak bisa dipenuhi, kebocoran air sampai 40 persen, mereka enggak bisa memenuhi target MDGs," kata Basuki.

"Sekarang kami sedikit melanggar perjanjian, kalau operator masih belum bisa menanggulangi kebocoran, kami bikin (IPA) sendiri saja. Sekali lagi, terimakasih dengan mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, maka gedung Decanter di Pulogadung, secara resmi saya resmikan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yangSempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yangSempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com