Menurut Sekretaris KPAI Erlinda, pihak yang paling mungkin untuk mengasuh L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4) adalah saudara dari orangtua mereka.
Pada Jumat (15/5/2015), kelima anak itu mendapat kunjungan dari kakek, tante, dan paman dari pihak keluarga ayahnya. "Kemarin mereka mengunjungi anak-anak. Mereka juga menanyakan apakah bisa mengasuh anak-anak," kata Erlinda, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Erlinda, keluarga lima anak telantar itu memang berniat untuk mengasuh mereka. Namun dari pihak KPAI menyarankan agar mereka tidak dipisah.
"Kalau merawat langsung lima-limanya, mereka masih pikir-pikir. Nanti kita coba bicarakan lagi," tambah Erlinda.
Untuk bisa mengasuh lima anak telantar, ujar Erlinda, ada berbagai persyaratan yang harus dilewati oleh calon pengasuh. Salah satu bagian dari persyaratan itu adalah tes psikologis.
Selain itu, pihak calon pengasuh juga akan dimintai komitmennya agar bisa merawat lima anak tersebut dengan baik. "Kita nanti cek semuanya, mulai dari kesiapan calon pengasuh, materi, dan sebagainya," terang Erlinda.
Pengasuhan di tangan saudaranya menjadi salah satu alternatif jangka pendek dari KPAI. Jika dirasa tidak ada kerabat yang bisa merawat mereka, maka kelima anak telantar itu akan dikembalikan ke negara, dalam hal ini di bawah wewenang KPAI dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun jika orangtua dari lima anak, T (45) dan N (42) dinyatakan sudah bebas dari hukuman, maka ada kemungkinan mereka bisa kembali bersama dengan orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.