"Klien Wawai Bride terima order dari tersangka WS (Wulan). Sedangkan nanti uangnya ditransfer ke rekening AM (Ali). Setelah kita dalami, memang ada kaitannya, jadi kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin (25/5/2015).
Awalnya, para calon pengantin yang merasa dirugikan hanya menuntut kepada Wulan. Selain berperan sebagai pemilik, Wulan juga bertugas sebagai orang yang menemui dan berhubungan dengan calon pengantin.
Belakangan, baru diketahui jika Ali juga ikut terlibat tetapi berperan sebagai orang di balik layar.
Pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.