Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Ribuan Calon Pembeli Properti, Perusahaan Ini Cuci Uang Keuntungannya

Kompas.com - 26/05/2015, 17:12 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap CAL, seorang komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yakni PT RPI. Perusahaan itu diduga menipu ribuan orang calon pembeli condotel.

Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, korban dari kasus penipuan tersebut yakni 1.157 orang dan total kerugian lebih dari Rp 806 miliar.

"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).

Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak developer. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka diduga memperdaya calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.

"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.

Kemudian, setelah mendapatkan pembeli, PT RPI mengatur seakan-akan korban mendapatkan kepemilikan unit condotel. Padahal, unit condotel yang dibeli jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah pembeli. Akhirnya tidak ada pembeli yang mendapatkan unit. Uang hasil dari pembelian condotel dimanfaatkan untuk hal lain oleh pelaku, misalnya membuatkan asuransi untuk pelaku dan keluarganya, membeli rumah, tanah, dan kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mencuci uang hasil penipuannya.

Uang yang seharusnya disetorkan kepada developer properti pun akhirnya hanya disetor sebagian, bahkan tidak sama sekali. Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan di 12 proyek pembangunan condotel yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yakni direktur perusahaan tersebut yakni IB. Menurut Arie, IB kini tengah berada di luar negeri untuk melarikan diri. Arie mengatakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com