Ia menjelaskan, saat ini polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh apa keterlibatan PRH dalam kasus narkoba. Jika dia terbukti sebagai pengedar, dan mendapat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, maka ia harus mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian.
Dengan vonis hukuman sebagai pengedar, PRH dapat diberikan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Jadi hukuman kode etik polisi itu kalau menjadi pengedar maka diberikan keputusan PTDH," ungkap Janner.
Namun, keputusan tersebut tidak sama jika PRH terbukti hanya sebagai pemakai. Janner mengatakan, Propam Polda Metro akan mempertimbangkan lebih lanjut. Petugas akan menanyakan soal rekam jejak anggota yang bersangkutan, apakah pernah melakukan pelanggaran kode etik sebelumnya. Pertimbangan itu belum tentu memberikan sanksi PTDH kepada anggota tersebut.