"Tentunya tidak ada izin ke ormas karena prosedurnya sudah ada," kata Wakapolres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Asep Adi di Polres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).
Asep memastikan bahwa pemasangan reklame di depan Mall of Indonesia sudah mendapat izin dari lembaga yang berwenang. Sehingga tidak harus izin ke ormas.
"Jadi tidak boleh izin ke ormas karena sudah ada kelembagaan dan aturan sendiri yang mengatur," kata Asep.
Asep mengatakan, polisi tidak akan segan-segan menindak ormas yang melakukan aksi pemerasan. Hal ini untuk memastikan terjaminnya keamanan masyarakat.
"Sepanjang ada yang komplain dan dirugikan, akan dilakukan penindakan secara tegas," kata Asep.
Sebelumnya, salah seorang anggota FBR, IS, dipukul oleh sekuriti Mall of Indonesia (MoI), Jumat (29/5) dini hari. Ia dipukul saat sedang bertanya-tanya mengenai pemasangan reklame.
Buntut dari aksi pemukulan tersebut, ratusan anggota FBR menyerbu MoI. Mereka merusak lima loket parkir MoI dan sejumlah mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.