Dari penangkapan Bad dan Kus, polisi mengembangkan jaringan pemalsuan ijazah. Polisi mendapat informasi bahwa A merupakan pembuat desain serta pencetak dari ijazah palsu. A mempunyai modus dengan berpura-pura sebagai tukang ketik skripsi, tugas-tugas kuliah, maupun tugas kantor.
Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, A menyuruh orang tersebut memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo. Tarif yang dipatok oleh A terpaut jauh dengan tarif yang dipasang oleh calo. A mengaku hanya memasang tarif Rp 500.000 untuk setiap ijazah yang diproduksinya.
"Setiap ijazah kisaran Rp 500.000, nanti dikasih tahu nama lengkap pemesan dan nama universitasnya," kata A.
Sementara itu, tarif yang diberlakukan calo ialah berkisar Rp 5 juta-Rp 10 juta. Calo ialah orang yang menghubungkan antara pemesan dan pembuat ijazah. Dalam setahun, A mengaku telah memproduksi sekitar 500 ijazah. Ia mendapatkan pesanan untuk universitas yang beragam, ada universitas negeri maupun universitas swasta, bahkan SMA.
A mengaku membuat desain ijazah dengan cara memindai ijazah asli, kemudian ia mencetaknya di kertas yang selanjutnya ditambahkan hologram. "Dia membuat hologram itu secara manual, tetapi itu abal-abal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.
Aksi A ini berjalan lancar sampai mulai terendus pihak kepolisian. Ia pun ditangkap dan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.