Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Ijazah Pasang Tarif Rp 500.000, Calo Rp 5 Juta

Kompas.com - 04/06/2015, 18:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat dari Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pemalsu ijazah berinisial AS alias A. Penangkapan itu adalah berkat informasi calo ijazah, Bad dan Kus, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada 25 Mei lalu.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2015) di rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6/2015).

Dari penangkapan Bad dan Kus, polisi mengembangkan jaringan pemalsuan ijazah. Polisi mendapat informasi bahwa A merupakan pembuat desain serta pencetak dari ijazah palsu. A mempunyai modus dengan berpura-pura sebagai tukang ketik skripsi, tugas-tugas kuliah, maupun tugas kantor.

Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, A menyuruh orang tersebut memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo. Tarif yang dipatok oleh A terpaut jauh dengan tarif yang dipasang oleh calo. A mengaku hanya memasang tarif Rp 500.000 untuk setiap ijazah yang diproduksinya.

"Setiap ijazah kisaran Rp 500.000, nanti dikasih tahu nama lengkap pemesan dan nama universitasnya," kata A.

Sementara itu, tarif yang diberlakukan calo ialah berkisar Rp 5 juta-Rp 10 juta. Calo ialah orang yang menghubungkan antara pemesan dan pembuat ijazah. Dalam setahun, A mengaku telah memproduksi sekitar 500 ijazah. Ia mendapatkan pesanan untuk universitas yang beragam, ada universitas negeri maupun universitas swasta, bahkan SMA.

A mengaku membuat desain ijazah dengan cara memindai ijazah asli, kemudian ia mencetaknya di kertas yang selanjutnya ditambahkan hologram. "Dia membuat hologram itu secara manual, tetapi itu abal-abal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.

Aksi A ini berjalan lancar sampai mulai terendus pihak kepolisian. Ia pun ditangkap dan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com