"Masalah kuorum enggak kuorum kan masalah pribadi mereka masing-masing. Intinya, saya laksanakan itu supaya enggak ada ganjalan di panitia angket, ada tindak lanjut," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jumat (5/6/2015).
Sebelumnya, Prasetio mengatakan, paripurna HMP tidak akan kuorum tanpa dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PDI Perjuangan memiliki jumlah anggota Dewan terbanyak di DPRD DKI, yaitu 28 anggota. Sementara, Fraksi Partai Hanura 10 anggota. Jika dijumlahkan, total anggota Dewan yang tidak mendukung HMP adalah 38 anggota.
Dengan demikian, sisa anggota fraksi yang mendukung adalah 68 orang. Menurut Pasal 336 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3), pengajuan HMP harus didukung minimal 3/4 atau sekurangnya 80 anggota yang hadir saat paripurna.
Selain itu, butuh 2/3 dukungan dari jumlah anggota yang hadir. Jika semua anggota Dewan hadir dalam paripurna, jumlah suara yang dibutuhkan untuk menggelar HMP tetap tidak cukup. Sebab, 2/3 dari jumlah anggota yang hadir yaitu 106, adalah sekitar 70 dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.