"Kalau enggak ada PDI-P, kita enggak bisa HMP. Kalau Hanura saja kita masih bisa kuorum," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (8/6/2015).
Untuk diketahui, Fraksi PDI-P di DPRD DKI memiliki anggota terbanyak, yakni 28 orang. Sementara itu, Fraksi Partai Hanura memiliki 10 anggota.
Jika dijumlahkan, total anggota Dewan yang tidak mendukung HMP adalah 38 anggota sehingga sisa anggota fraksi yang mendukung adalah 68 orang.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, butuh kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota untuk hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Kemudian, butuh dua pertiga dukungan dari jumlah anggota yang hadir.
Apabila semua anggota Dewan hadir dalam paripurna, jumlah suara yang dibutuhkan untuk menggelar HMP tetap tidak cukup. Sebab, dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, yaitu 106, adalah sekitar 70 dukungan.
Jumlah ini tidak akan tercapai apabila melihat jumlah anggota Dewan yang mendukung HMP hanya 68 orang saja. "Artinya, semua di PDI-P, makanya kita berdoa saja sama Tuhan. Tunggu sajalah. Kita kan juga harus meyakinkan orang dulu," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.