"Setelah kita kaji, tengkorak itu memang masuk cagar budaya dan sudah berusia lebih dari 50 tahun. Asalnya diperkirakan dari Dayak," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).
Berdasarkan catatan Widiati, ada upaya penyelundupan serupa, yakni tengkorak manusia, pada tahun 2014. Saat itu, tengkorak yang diselundupkan berasal dari suku Asmat.
Widiati menduga, modus penyelundupan tersebut mirip dengan yang terjadi pada kasus enam tengkorak baru-baru ini. [Baca: Diamankan, Tengkorak Manusia Suku Dayak yang Akan Dikirim ke Luar Negeri]
Tengkorak tersebut akan dikirim ke luar negeri sebagai barang koleksi dan dijual dengan harga tinggi. Enam tengkorak yang diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Surabaya dan Bali.
Empat tengkorak dari Surabaya itu akan dikirim ke Amsterdam, Belanda, dan dua tengkorak asal Bali akan dikirim ke Australia. Pelaku yang mengirim barang tersebut menggunakan jasa Kantor Pos dan menulis keterangan berbeda pada paket barang.
Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendikbud masih mengusut keberadaan pelaku yang mengirim tengkorak.
Tengkorak tersebut masuk ke dalam cagar budaya dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari undang-undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.