"Ada dua kasus. Yang pertama, empat tengkorak ditaruh di dalam panci dan dikirim dari Surabaya. Satu lagi, dua tengkorak dikirim dari Bali. Pelaku kedua kasus sama-sama mengirim barang dari Kantor Pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Selasa (16/6/2015).
Pelaku mengirim tengkorak dari Surabaya untuk ditujukan ke Amsterdam, Belanda, sedangkan tengkorak dari Bali akan dikirim ke Australia.
Dari Kantor Pos, pelaku menuliskan keterangan di paket berisi tengkorak tersebut sebagai tanah liat, pernak-pernik, dan patung.
Temuan enam buah tengkorak manusia ini diserahkan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diamankan.
Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendikbud masih berupaya mencari keberadaan pelaku yang mengirim tengkorak.
"Untuk penyelundupan tengkorak, ini pertama kalinya yang saya temukan. Tengkorak ini tidak bisa dilihat sebagai tengkorak biasa karena sebelumnya sudah jadi koleksi, sama dengan barang antik," kata Okto.
Tengkorak tersebut masuk ke dalam cagar budaya dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pelaku nantinya bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari undang-undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.