Di antara sekian banyak PMKS yang dipulangkan, salah satunya adalah Salwen (50). PMKS asal Brebes, Jawa Tengah, itu mengaku kapok mengemis di Jakarta. Ia beralasan, tidak nyaman tinggal di dalam panti bersama PMKS lainnya.
"Saya kapok ngemis di Jakarta karena kalau dimasukin ke panti, dicampur dengan banyak orang. Selama di panti saya juga tidak doyan makan," katanya.
Salwen menuturkan, ia terjaring razia petugas, dua pekan lalu saat mengemis di Pasar Meruya, Jakarta Barat. Oleh petugas, dia langsung dimasukkan ke Panti Sosial di Kedoya.
"Dalam sehari, saya cuma dapat uang Rp 15.000-20.000 hasil dari meminta-minta di pasar," katanya.
Ia pun sudah tidak sabar untuk segera pulang bertemu dengan keluarga. Salwen ingin menata kembali hidup barunya di kampung halaman bersama dengan orang-orang terdekatnya.
Pengakuan senada juga terlontar dari mulut Sunardi (65). Dia juga tidak ingin kembali lagi mengarungi kerasnya hidup di Ibu Kota. Ia lebih memilih pulang ke kampungnya di Sukabumi, Jawa Barat.
"Enggak, saya mau pulang aja. Di sini kena razia terus tinggalnya di panti, enggak enak. Mending di kampung, tinggal sama keluarga," ungkapnya.
Sunardi mengaku telah tinggal di Jakarta selama lima tahun. Ia bekerja sebagai pemulung barang bekas dan bukan gelandangan atau gelandangan seperti yang disangka selama ini.
"Saya ketangkap pas razia di Kota waktu itu. Saya bukan pengemis, saya pemulung aja," ungkapnya.
Target Pemulangan
Dinas Sosial DKI Jakarta memulangkan sebanyak 163 PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) ke kampung halaman mereka masing-masing di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Rabu (24/6). Nantinya langkah serupa juga akan dilakukan jelang Lebaran serta usai Lebaran.
Rencananya, pemulangan PMKS akan kembali dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta pada H-10 menjelang Lebaran. Langkah serupa juga akan kembali dilakukan pada H+12 usai Lebaran. Hanya saja untuk jumlahnya, petugas belum bisa memastikan berapa PMKS yang akan dipulangkan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang Perda No 08/2007 tentang ketertiban umum. "Ini penting agar PMKS tidak datang lagi ke Jakarta," katanya.
Masrokhan menambahkan, bagi para PMKS yang kembali tertangkap, akan dipidana karena dianggap telah melakukan penipuan. Sebelum dipulangkan, para PMKS telah membuat pernyataan tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk menjadi gelandangan atau pengemis.