Ia pun menuturkan, sidang tilang biasanya diikuti banyak orang, tetapi waktunya terbatas. Maka, menurut dia, calo akan memperpendek antrean sidang tilang. "Kan tinggal ngantre di loket, bayar sesuai yang diminta, terus balik deh SIM atau STNK yang disita," kata dia.
Sementara itu, calo lainnya, M (44), menilai, orang yang ditilang tidak harus mengikuti sidang tilang. Apalagi saat hari sudah siang, petugas tidak mengecek lagi orang yang mengikuti sidang, tetapi hanya mengecek data, menerima biaya denda tilang, dan memberikan kembali SIM atau STNK yang disita. Melalui jasa calo, justru hal ini akan memudahkan proses tersebut.
"Kan enggak semua orang sempat ngantre, harus kerja juga. Jadinya pakai jasa calo, semuanya beres. Kami juga enggak minta bayaran di awal, jadinya fair (adil)-lah," ujar pedagang di kawasan Pasar Minggu ini.
Sementara itu, perwakilan humas PN Jaksel, Imam Gultom, mengatakan, pihaknya tidak membenarkan percaloan.
"Calo sudah mengganggu ketertiban. Jadi silakan kalau ada yang kena tilang ya ikut sidang. Dilarang mengurus melalui calo. Sudah jelas-jelas imbauan itu kami berikan," kata dia.
Menurut dia, aturan tidak menggunakan jasa calo sudah diatur dalam Pasal 213 KUHP. Setiap pelanggar wajib mengurus sendiri persidangannya. Namun, jika berhalangan, seseorang diizinkan diwakili orang lain dengan surat kuasa.
"Hakimnya akan melihat surat kuasanya. Ada tidak? Kalau calo jelas tidak diberi surat kuasa," ujarnya.