Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan seperti Ahli, Saksi Penggugat "Airbag" Fortuner Ditegur Hakim

Kompas.com - 30/06/2015, 14:37 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi fakta, Rudianto dan Tommy, berkali-kali diingatkan hakim karena memberikan keterangan seolah-olah ahli di bidangnya. Keduanya diingatkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tenri Muslinda, dalam sidang lanjutan gugatan terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (30/6/2015).

"Anda saksi fakta. Jadi sampaikan saja semuanya sesuai fakta. Tidak usah menjelaskan atau memberi pendapat. Anda bukan ahli," kata Tenri kepada Rudianto dan Tommy.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, kedua saksi diberi kesempatan menyampaikan fakta terkait kondisi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ, milik penggugat Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat. Rudianto dan Tommy merupakan saksi yang dihadirkan penggugat.

Sementara itu, kedua saksi dari bengkel Rmoda Workshop yang dihadirkan terpisah terlihat bingung denga situasi yang dihadapinya.

Diduga, kedua saksi tidak dapat membedakan statusnya sedang bersaksi sebagai saksi fakta atau ahli. Sehingga, setiap kali hendak menjelaskan rincian jawaban, keterangan saksi selalu dipotong majelis hakim.

"Saat di bawa ke bengkel, setir tidak pecah. Sepertinya sensor tidak berfungsi," tutur saksi Tommy. [Baca: Gara-gara "Airbag" Fortuner Tak Mengembang, Toyota Astra Digugat Rp 11 Miliar]

Selain itu, dia juga ditanyakan terkait pengamatannya terhadap keberadaan crash box mobil tersebut. Namun, jawabannya kembali dipotong karena berbau opini.

"Crash box ada satu di dalam kap mobil. Tujuannya untuk..." ucapannya dipotong majelis hakim sebelum sempat diselesaikan.

Jawaban tersebut merupakan respons dari pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat. Sehingga, mengarahkan saksi untuk menjawab berdasarkan opini.

Padahal, status kedua saksi hanya diperkenankan untuk menyampaikan apa yang dilihat langsung terkait kondisi mobil yang ringsek.

"Mohon izin yang mulia. Saksi tidak berkapasitas untuk menjelaskan kondisi mobil secara teknis. Mohon majelis hakim menegur kuasa hukum penggugat agar mengajukan pertanyaan yang mengarahkan jawaban saksi sesuai fakta," kata kuasa hukum PT TAM Dedy Kurniady.

Meski demikian, tidak ada sanggahan dari Dedy terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi fakta. Sebab, semua fakta terkait kondisi mobil, sudah dilihat langsung oleh majelis hakim dan kedua tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

"Ya, keterangan saksi sudah sesuai semua. Kan hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya. Tidak ada yang janggal," tutur Dedy.

Gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014 itu telah menggelar sidang pemeriksaan barang bukti, (16/6/2015) lalu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa (7/7/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat yang berada di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, PT Toyota Astra Motor digugat Toni sebesar Rp 11 miliar ke PN Jakarta Utara lantaran airbag mobil Fortuner-nya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com