"Tahun ini, kami sudah menarik dua orang BPK masuk ke Pemprov DKI jadi PNS DKI. Mereka bekerja di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI," kata Basuki di Balai Kota, Senin (6/7/2015).
Pemprov DKI akan menerapkan sistem aktual basis dalam menyusun laporan keuangan. Nantinya semua transaksi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dikunci seperti sistem yang ada di perbankan. Untuk menerapkan sistem tersebut, Basuki mengaku memerlukan bantuan dari dua pegawai BPK tersebut.
"Mereka yang membuat sistem aktual basis tadi. Jadi, kami ingin mengikuti aturan yang ada," kata Basuki.
Selain menerapkan sistem aktual basis ini, Basuki juga akan melakukan renegosiasi kontrak terhadap penggunaan aset. Pasalnya, ada beberapa kerja sama dengan pihak ketiga yang justru merugikan Pemprov DKI. Pemprov DKI juga mengkaji langkah atas peralihan aset DKI kepada pihak ketiga.
Ia juga berjanji akan memperbaiki laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. "Ada 60 hari masa perbaikan. Nanti diperbaiki dan dilengkapi dokumennya," kata Basuki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014, BPK menemukan bahwa permasalahan belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh Pemprov DKI. BPK menilai, kerja sama pengelolaan aset tersebut bisa membuat Pemprov DKI merugi hingga Rp 3,58 triliun.
"Ini tidak didukung dengan dokumen sumber berisiko pada keamanan aset. Piutang PBB, PKB tidak rinci. Pengendalian belanja modal atas paket lelang 85 paket terindikasi (kerugian) Rp 214,29 miliar. Atas dasar itu, BPK beropini laporan keuangan tahun anggaran 2014 wajar dengan pengecualian," kata anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Soermahadi Soerja Djanegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.