"Dan mereka itu pelaku 3C, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul ketika dihubungi, Selasa (7/7/2015).
Ricky mengatakan, 11 pencuri motor ini tidak hanya satu kali melakukan kejahatan. Akan tetapi, sudah berkali-kali. Bahkan, kata Ricky, beberapa dari 11 orang tersebut merupakan seorang residivis. Mereka pernah masuk penjara akibat kejahatan yang sama dengan saat ini.
Ricky mengatakan, setelah para pencuri motor ditangkap, polisi akan mengembangkan penyidikan untuk mencari penadah. Penadah barang curian tersebut juga akan diproses hukum.
Selain itu, Ricky menambahkan, ada peristiwa khusus yang terjadi ketika polisi menangkap salah seorang pencuri motor. Polisi terpaksa menembak kaki salah satu pencuri karena pencuri tersebut dinilai melakukan perlawanan. Dia berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
"Jadi terpaksa kita lumpuhkan," ujar Ricky.
Pencuri yang ditembak polisi itu berinisial HM. Ketika ditangkap, dia sedang mengambil motor Suzuki Satria FU nomor polisi B 3579 FFW di Kampung Pamaha, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Selain HM, polisi juga menangkap pelaku lain antara lain AS (22), HN (19), MN (28), SM (35), HD (26), RS (23), AK (40), AA (24), AR (48), dan SN (47). Dari seluruh penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, 14 unit kunci sepeda motor palsu, 7 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan 4 buah senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.