P2T dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk Normalisasi Kali Pesanggrahan. Pasalnya, Tim P2T merupakan tim khsusus untuk melakukan penilaian sebelum pengadaan tanah tersebut.
"Yang harus bertanggung jawab pegawai negeri dalam hal ini yaitu P2T. Pemprov DKI, kalau membebaskan tanah, membentuk tim. Timnya di mana-dimana disebut Tim P2T. P2T ini yang melakukan tujuh kerjaan, satu dia harus melakukan sosialisasi, survei tanah, survei dokumen, melakukan kerjakan dengan BPN dan yang lainnya," kata Adjie.
Anehnya, kata Adjie, Badan Pertanahan Negara saat itu menyebut tanah tersebut tidak sengketa. Ini yang menjadi kecurigaan penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. Namun Adjie belum mau berbicara banyak soal keterlibatan Pejabat DKI dan BPN soal kasus ini.
"Ini masih kita dalami dan penyelidikan," kata Adjie.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan. Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.
Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sampai sebesar Rp 32,8 miliar.