Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Chaidir mengatakan, para pelaku praktik semacam itu dapat dijerat dengan hukum pidana. Selain itu, mereka bisa dikenakan pasal perdagangan manusia atau human trafficking.
Chaidir mengatakan, Pemprov DKI sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menjerat "bos PMKS" atau para koordinatornya.
"PMKS ini kan datang tidak sendiri. Pengemis dan gelandangan, yang membuat mereka kembali lagi ke Ibu Kota, pasti ada koordinatornya. Ini nanti yang akan kami tangkap dengan pasal trafficking," kata Chaidir kepada wartawan seusai melepas 85 PMKS tujuan Jawa Barat, di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2015).
Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Metro Jaya untuk menjerat atau menangkap para bos PMKS itu. Hal ini dilakukan agar Ibu Kota jadi lebih tertib dari masalah sosial. Para PMKS juga sudah menandatangani kesepakatan dengan Dinas Sosial DKI.
Apabila mereka kembali menjadi PMKS di Jakarta, sama saja mereka melanggar perjanjian dan melakukan penipuan. Jika tak bisa dibina, maka mereka akan langsung dipidana.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, jika ketangkep lagi, artinya mereka melanggar janji dan pembinaan. Maka dari itu, mereka akan dipidana karena melakukan penipuan," ujar Chaidir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.