Namun, Basuki memberi syarat, hanya pendatang yang bekerja dan memiliki rumah saja yang berhak mendapat KTP DKI.
"Kalau kamu enggaka ada pekerjaan dan rumah, kamu enggak bisa dapat KTP DKI. Khusus pendatang yang punya rumah, bisa dapat KTP DKI," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/7/2015).
Ia mengaku tidak mengkhawatirkan atas serbuan puluhan ribu pendatang yang datang ke Jakarta setelah hari raya Idul Fitri. Sebab, Jakarta membutuhkan banyak pekerja potensial, terutama asisten rumah tangga (ART).
Sebagian warga kelas menengah Ibu Kota membutuhkan tenaga kerja ART itu. Sehingga, ia tidak menutup atau memberlakukan kebijakan pembatasan pendatang ke Jakarta.
"Masa Jakarta mau dibikin tertutup? Warga seluruh Indonesia dan dunia boleh datang ke Jakarta, seperti turis dan asisten rumah tangga kan lebih produktif. Bagi saya tidak ada masalah soal pendatang baru, yang penting tidak boleh tinggal di rumah sewa atau pasang lapak sembarangan," kata Basuki.
Ia juga telah menginstruksikan Lurah dan Camat untuk memantau wilayahnya masing-masing. Mereka berperan sebagai manajer wilayah yang mengawasi pendatang agar tidak mendirikan bangunan secara liar. Sementara pendatang yang sudah lama menetap di Jakarta dan memiliki pekerjaan, Lurah dan Camat harus dapat mempermudah pengurusan pembuatan KTP DKI.
"Tapi ya kami tetap akan melakukan operasi yustisi yang sifatnya mendidik. Enggak usah pakai tipiring (tindak pidana ringan) lagi," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.